UMP DKI Jakarta tahun 2009 naik 10%, menjadi Rp1.069.865,00. Walaupun nilai tersebut masih jauh dari angka kebutuhan hidup layak (KHL), patut kita syukuri bahwa keputusan tersebut jauh lebih baik daripada surat keputusan bersama empat menteri yang konon kabarnya mematok kenaikan UMP pada tingkat pertumbuhan ekonomi nasional.
File Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 101 Tahun 2008, Tentang Upah Minimum Propinsi (UMP) Tahun 2009 dapat didownload di http://www.ziddu.com/download/2607077/UMPDKI2009.pdf.html.




Tidak ada komentar:
Posting Komentar